Berita


PENGUMUMAN PASCA SANGGAH HASIL SELEKSI KOMPETENSI CALON PPPK FUNGSIONAL TEKNIS...
LIHAT PENGUMUMAN >>>> KLIK DISINI...
Selengkapnya...
KUNJUNGAN KERJA BPSDM PROV SULBAR...
Polewali Mandar_Kunjungan kerja BPSDM Prov. Sulawesi Barat ke BKPP Kab Polman, yang diwakili oleh Kepala Bidang Kompetensi Teknis Bardianto,S.Sos dan Mulianti Basri,SE beserta stafnya dan diterima langsung oleh Kabid Diklat BKPP Andi. Surya Ulang Mulia Makarumpa,S.Ap.M,.Adm.SDA di ruangannya Kamis,11 Mey 2023.Dalam kunjungan kerja ini BPSDM melakukan koordinasi pelaksanaan Diklat teknis ke BKPP Kab Polman....
Selengkapnya...
UJIAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN (PPPK) TEKNIS T.A 2022...
Mamuju_Ujian Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis TA 2022 yang diadakan di UPT BKN Mamuju Mulai Tanggal 17-23 Maret 2023. ...
Selengkapnya...
KOLABORASI PELAKSANAAN DIKLAT APARATUR...
Polman - Kepala BKPP Kab. Polman, Alimuddin,S.Pd.M.Si didampingi Kabid Diklat, Andi Surya Ulang Mulya,S.AP.M.Adm.SDA telah melakukan pertemuan dengan Kepala BPSDM Prov Sulawesi Barat,Drs. H. Farid Wajdi, M.Pd untuk pelaksanaan diklat aparatur yang lebih baik. Hal ini terungkap dalam diskusi mereka pada hari Selasa (14/03/2023) yang bertempat di ruang kerja Kepala Badan BKPP Kabupaten Polman. Selain itu juga pertemuan ini untuk memperkuat komitmen dan perumusan perencanaan pengembangan sumber daya manusia khususnya aparatur lingkup Kabupaten Polewali Mandar.Pertemuan ini juga bertujuan untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh perihal pelaksanaan kegiatan pengembangan aparatur Sulawesi Barat seperti Diklat kepemimpinan dan Prajabatan, serta Jabatan Fungsional. Melalui informasi ini akan dirumuskan berbagai aspek pelatihan aparatur pemberi layanan (APL), baik dari aspek tata kelola penyelenggaraan, aspek tenaga pengajar, aspek kesesuaian bahan ajar, sarana dan prasarana maupun tata kelola administrasi lainnya agar para peserta diklat berada dalam lingkungan kediklatan yang menyenangkan, subtansi dari pembelajaran dapat tercapai sehingga dapat mengubah ke arah lebih baik pada aspek pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta dalam hal manajerial, teknis maupun sosial kulturalnya.Kepala BKPP Kab. Polman, Alimuddin, S.Pd., M.Si berkomitmen untuk tetap berkoordinasi, berkolaborasi dengan BPSDM Prov. Sulbar dalam hal pengembangan kompetensi aparatur di kab. Polman dan akan bersama-sama memperbaiki kualitas pelayanan ke arah yang lebih baik. ...
Selengkapnya...
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU PEMERINTAH KAB.POLEWALI MANDAR TAHUN 2022...
Pengumuman Hasil seleksi Kompetensi Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pemerintah Kab.POLMAN Tahun 2022PENGUMUMAN Klik >>>disini<<<...
Selengkapnya...
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Tekhnis Instansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar...
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Tenaga Tekhnis Instansi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Dapat Di Unduh Disini...
Selengkapnya...
DRAF PENGUMUMAN TILOK PPPK TEKNIS...
Draf Pengumuman Tilok PPPK Teknis>>> DOWNLOAD di sini <<<<...
Selengkapnya...
PENGUMUMAN MATERI POKOK UJI KOMPETENSI PPPK TEKNIS TAHUN ANGGARAN 2022...
Materi Pokok Uji Kompetensi PPPK Teknis >>> Download disini ...
Selengkapnya...
PENGUNGUMAN PASCA SANGGAH HASIL SELEKSI AKHIR CALON PPPK TENAGA KESEHATAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2022...
Berdasarkan surat dari Plt, Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor : 399.1/ R- KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Surat Pengumuman ini merupakan perubahan dari Surat Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon PPPK Kesehatan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022 dengan Nomor : B-2181/BKPP/12/2022, tanggal 31 Desember 2022, berdasarkan sanggah nilai yang masuk melalui aplikasi SSCASN dan diterima oleh Panitia Instansi melalui jawab sanggah pada tanggal 4 Januari 2023 diportal sscasn.bkn.go.id2. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil seleksi kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai lampiran pengumuman ini.3. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :a. “P” : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batasb. “L” : Peserta Lulusc. “L-2” : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbedad. “TL” : Peserta Tidak Luluse. “TMS” : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.f. “TH” : Peserta Tidak Hadirg. “A” : Pelamar yang menyandang Disabilitas dan Lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilaih. “B” : Pelamar yang melamar pada fasilitas Kesehatan yang lokasinya terpencil atau sangat terpencil mendapatkan 35% tambahan nilaii. “C” : Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus-menerus selama 3 tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar mendapatkan poin 25% tambahan nilai.j. “D” : Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilaik. “E” : Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilail. “APS” : Peserta yang mengajukan pengunduran diri4. Peserta yang dinyatakan lulus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun peserta di sscasn.bkn.go.id5. Adapun jenis berkas yang wajib di unggah oleh peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas yaitu :a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah;b. Asli Ijazah dan transkrip nilai (bukan legalisir);c. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000, yang berisi tentang :1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/POLRI;4) Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.d. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;e. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandarf. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar.6. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK;7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi berupa :a. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode berikutnya; danb. Yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda sebagai pengganti biaya pelaksanaan seleksi PPPK yang telah dilaksanakanc. Penetapan besaran denda sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas melalui Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar, setelah menerima rekomendasi dari Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022.8. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;9. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab pelamar;10. Keputusan Panitia Seleksi bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat.>>>>lihat pengunguman DOWNLOAD disini<<<<...
Selengkapnya...