
TUGAS
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
FUNGSI
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- penyusun kebijakan teknis penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, sistem informasi kepegawaian, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, pensiun, dan perlindungan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, sistem informasi kepegawaian, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, pensiun, dan perlindungan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, sistem informasi kepegawaian, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, pensiun, dan perlindungan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara;
- pembinaan teknis penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, sistem informasi kepegawaian, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, pensiun, dan perlindungan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.