Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
Selanjutnya >>>KLIK DISINI<<<
Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan:
Tugas:
Membantu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah
Fungsi:
Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud di atas maka Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidangkepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugasdukungan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikandan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
-->Tugas pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
Selanjutnya >>>KLIK DISINI<<<
Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan:
Tugas:
Membantu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah
Fungsi:
Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud di atas maka Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidangkepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugasdukungan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikandan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi dibidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.