PENGUNGUMAN PASCA SANGGAH HASIL SELEKSI AKHIR CALON PPPK TENAGA KESEHATAN INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2022
15 Jan 2023 PENGUMUMAN
Berdasarkan surat dari Plt, Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor : 399.1/ R- KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Pengumuman ini merupakan perubahan dari Surat Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon PPPK Kesehatan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022 dengan Nomor : B-2181/BKPP/12/2022, tanggal 31 Desember 2022, berdasarkan sanggah nilai yang masuk melalui aplikasi SSCASN dan diterima oleh Panitia Instansi melalui jawab sanggah pada tanggal 4 Januari 2023 diportal sscasn.bkn.go.id
2. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil seleksi kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai lampiran pengumuman ini.
3. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :
a. “P” : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
b. “L” : Peserta Lulus
c. “L-2” : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
d. “TL” : Peserta Tidak Lulus
e. “TMS” : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.
f. “TH” : Peserta Tidak Hadir
g. “A” : Pelamar yang menyandang Disabilitas dan Lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai
h. “B” : Pelamar yang melamar pada fasilitas Kesehatan yang lokasinya terpencil atau sangat terpencil mendapatkan 35% tambahan nilai
i. “C” : Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus-menerus selama 3 tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar mendapatkan poin 25% tambahan nilai.
j. “D” : Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilai
k. “E” : Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilai
l. “APS” : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
4. Peserta yang dinyatakan lulus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun peserta di sscasn.bkn.go.id
5. Adapun jenis berkas yang wajib di unggah oleh peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada poin 4 di atas yaitu :
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah;
b. Asli Ijazah dan transkrip nilai (bukan legalisir);
c. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/POLRI;
4) Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
d. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
e. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar
f. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
6. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK;
7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi berupa :
a. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode berikutnya; dan
b. Yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda sebagai pengganti biaya pelaksanaan seleksi PPPK yang telah dilaksanakan
c. Penetapan besaran denda sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas melalui Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar, setelah menerima rekomendasi dari Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2022.
8. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
9. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggungjawab pelamar;
10. Keputusan Panitia Seleksi bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat.
>>>>lihat pengunguman DOWNLOAD disini<<<<
Kegiatan Terbaru
PENGUMUMAN PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2021...
...
Selengkapnya...PENGUMUMAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA GURU TAHUN 2021...
Mohon Kepada Pelamar PPPK Guru untuk Memahami dan Mencermati Isi Pengumuman Dari KEMDIKBUDRISTEKSilahkan download disini untuk melihat Pengumumannya.1. DAFTAR SELEKSI PPPK GURU2. PENGUMUMAN SELEKSI PPPK GURU3. PORTAL PPPK GURU KEMDIKBUDRISTEK...
Selengkapnya...PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2021...
...
Selengkapnya...Daftar ASN Yang Telah Aktivasi Pada Aplikasi MYSAPK...
Daftar Nama ASN yang telah Aktivasi pada Aplikasi MYSAPK per tanggal 12 Agustus 2021Klik Link :Lihat Daftar...
Selengkapnya...